Hukum Menggarap Sawah Hasil Gadaian
Dalam hukum gadai (rahn), para ulama memiliki beberapa hukum yang disepakati dan beberapa bagian lain yang tidak disepakati.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz, saya ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orangyanggadai sawah dengan uang. Semisal seperti ini.
Si A = Yg punya Sawah
Si B = Yg punya uang
Karena si A sedang butuh uang yang mendadak dan jumlahnya sangat besar, tapi dia mempunyai sawahy ang luasnya tidak seberapa. Kebetulan si B punya uang, sehingga si A ingin menggadaikan sawahnya kepada si B, dengan ketentuan:
1) si A dapat uang dari Si B yang memang jumlahnya tidak sesuai dengan luas sawah (jumlah uang lebih besar dari harga sawah)
2) si B berhak menggarap sawah si A, dan hasilnya untuk si B
3) ketika waktu kesepakatan gadai selesai, si A harus mengembalikan uangyangbesarnya sama ketika si A menerima dari si B. Dan hak garap sawah si B pun tidak ada lagi (artinya Hak sawah dikembalikan ke si A)
4) Kalau ternyata SI A tidak punya uang ketika waktu kesepakatan gadai habis, maka kesepakatan gadai diperpanjang lagi sampai si A mempunyai uang untuk mengambil barang gadaiannya (sawahnya)
Mungkin seperti itu, syukron atas jawabannya
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam hukum gadai (rahn), para ulama memiliki beberapa hukum yang disepakati dan beberapa bagian lain yang tidak disepakati.
Baca Selengkapnya >>
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz, saya ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orangyanggadai sawah dengan uang. Semisal seperti ini.
Si A = Yg punya Sawah
Si B = Yg punya uang
Karena si A sedang butuh uang yang mendadak dan jumlahnya sangat besar, tapi dia mempunyai sawahy ang luasnya tidak seberapa. Kebetulan si B punya uang, sehingga si A ingin menggadaikan sawahnya kepada si B, dengan ketentuan:
1) si A dapat uang dari Si B yang memang jumlahnya tidak sesuai dengan luas sawah (jumlah uang lebih besar dari harga sawah)
2) si B berhak menggarap sawah si A, dan hasilnya untuk si B
3) ketika waktu kesepakatan gadai selesai, si A harus mengembalikan uangyangbesarnya sama ketika si A menerima dari si B. Dan hak garap sawah si B pun tidak ada lagi (artinya Hak sawah dikembalikan ke si A)
4) Kalau ternyata SI A tidak punya uang ketika waktu kesepakatan gadai habis, maka kesepakatan gadai diperpanjang lagi sampai si A mempunyai uang untuk mengambil barang gadaiannya (sawahnya)
Mungkin seperti itu, syukron atas jawabannya
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam hukum gadai (rahn), para ulama memiliki beberapa hukum yang disepakati dan beberapa bagian lain yang tidak disepakati.
Baca Selengkapnya >>
Post a Comment