Syarat Sah Ibadah Qurban dan Hewan Yang Dapat Disembelih


Alhamdulillah, Hari Raya Iedul qurban sudah dekat, mari kita berlomba-lomba mempersembahkan ibadah qurban kita yang terbaik sebagai bukti rasa syukur kita kepada Allah SWT. Dan  wajib hukumnya bagi kita mengetahui ilmu tentang Syarat Sah Hewan Qurban yang dapat Disembelih , terutama bagi kita yang hendak menjalankan ibadah qurban, karena penyembelihan hewan qurban adalah ibadah yang sudah ditentukan waktu, pelaku, obyek dan tata caranya oleh Allah SWT dan Rasulullaah SAW. Jika saluruh persyaratan sudah terpenuhi maka penyembelihan hewan qurban akan dianggap sah dan insya Allah diterima oleh Allah SWT.

Jangan sampai ibadah yang sangat besar pahala dan manfaatnya ini menjadi sia-sia karena minimnya ilmu tentang ibadah qurban, berikut ini adalah syarat sah hewan qurban yang dapat disembelih:

  1. Syarat sah yang pertama adalah hendaknya hewan qurban yang akan di sembelih mutlak milik sepenuhnya orang yang akan berqurban, bukan hewan titipan, yang di gadaikan atau hasil curian.
  2. Hewan Qurban adalah berasal dari jenis hewan tertentu, seperti unta, sapi kerbau, kambing dan domba, jika niat berqurban menggunakan hewan dari jenis lain yang sudah ditetapkan diatas, maka hukum berqurbannya tidak sah.
  3. Syarat sah selanjutnya adalah tentang waktu penyembelihan, karena waktu penyembelihan hewan qurban sudah ditentukan yaitu tanggal 10 Dzulhijah setelah melakukan ibdah Shalat Iedul Adha, dan diteruskan waktu penyembelihan pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 sampai 13 Dzulhijah. Jika penyembelihan hewan qurban lewat waktu tersebut maka iabdah qurbannya tidak sah lagi.
  4. Syarat sah hewan qurban yang ke empat adalah menentukan Usia hewan qurban, usia hewan qurban harus sesuai dengan ketentuan Syari’at, usia hewan seperti sapi, kerbau, unta, kambing dan itu harus sudah cukup umur minimal 2 tahun, tidak boleh kurang dari itu. Terkecuali domba ada Hadist yang menerangkan bahwa usianya minimal 1 tahun atau lebih,
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

” Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang telah berusia dua tahun atau lebih, kecuali jika kalian mengalami kesulitan, maka kalian boleh menyembelih domba berusia satu tahun lebih.” ( HR. Muslim no. 1963, Abu Daud no. 2797, Ibnu Majah no. 3141 dan Ahmad no. 14348)

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi menuturkan: ” Para ulama sepakat mengatakan bahwa musinnah adalah hewan yang telah berusia dua tahun atau lebih baik dari jenis unta, sapi maupun kambing, Hadis tersebut secara tegas mengatakan melarang meyembelih hewan yang baru berusia setahun lebih kecuali domba dalam kondisi apapun. ( An-Nawawi. syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim 13/117)

Keterangan hadist di atas yang membolehkan menyembelih domba berusia satu tahun lebih hanya berlaku dalam kondisi kesulitan, ( rizki yang terbatas ), maka konsekuensinya ketika ada kelapangan riski harus tetap berkurban domba yang berusia dua tahun atau lebih.

Walaupun banyak ulama yang berpendapat membolehkan menyembelih domba yang berusia satu tahun atau lebih dalam keadaan lapang, namun yang lebih utama adalah domba yang berusia dua tahun atau lebih. Pendapat mayoritas ulama yang menyatakan boleh sembelih domba usia satu tahun atau lebih merujuk kepada beberapa hadist shahih :

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ، قَالَ: قَسَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا ضَحَايَا، فَأَصَابَنِي جَذَعٌ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ أَصَابَنِي جَذَعٌ، فَقَالَ: ضَحِّ بِهِ


Dari Uqbah bin Amir al-Juhani radiyallahu ‘anhu berkata : ” Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam membagi-bagikan hewan qurban untuk disembelih, maka saya mendapat jatah seekor domba yang telah berusia satu tahun. Saya berkata ‘ wahai Rasulullah, saya mendapat jatah seekor domba yang telah berusia satu tahun’. Maka beliau berkata : ” Berkurbanlah dengannya!” HR. Bukhari no. 5547 dan Muslim  no. 1965).

Dan masih banyak keterangan dari hadist shahih yang menjelaskan tentang bolehnya berkurban dengan domba yang masih berusia satu tahun atau lebih, namun bagi kita yang sedang berkelapangan rizki utamakanlah domba yang sudah berusia duatahun atau lebih.

5. Hewan yang hedak di qurbankan harus sehat kondisi fisknya dan tidak mengalami emapat kecacatan yang menyebabkan berkurangnya daging. seperti yang sudah diterangkan Hadist di bawah ini :

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،: ” أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Dari Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: ” Empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan qurban adalah; hewan bermata juling yang sangat jelas julingnya, hewan sakit yang sangat jelas sakinya, hewan pincang yang sangat jelas pincangnya dan hewan kurus yang tidak meiliki daging dan otak.” (HR. Abu Daud no. 2802)

Hadist di atas tadi menyebutkan dan menegaskan bahwa empat cacat hewan qurban yang menjadikan tidak sahnya untuk berqurban, seperti,:

  1. Hewan yang bermata juling yang sangat jelas julingnya, contohnya hewan yang salah satu matanya “tertutup” (menjorok kedalam) sehingga menjadikan hewan ini tidak bisa melihat, atau hewan ini mengalami kebutaan.
  2. Hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan yang benar-benar sedang dalam kondisi sakit, seperti sedang mengalami demam sampai tidak bisa makan, mempunyai penyakit kudis atau penyakit kulit yang merusak kulit dan dagingnya, dan penyakit lain yang di anggap sebagai penyakit.
  3. Hewan pincang yang jelas pincangnya, seperti contoh hewan yang mempunyai kaki pincang dan tidak bisa berjalan normal dengan tangkas seperti hewan yang normal. Kondisi pincang ini mengakibatkan hewan ini kalah ketika menuju padang penggembala dan menyebabkan dagingnya sedikit.
  4. Hewan kurus yang tidak memiliki daging dan otak, hal ini pun menyebabkan dilarangnya menjadi hewan sembelihan qurban.

Demikianlah tentang syarat sah hewan qurban yang bisa kami informasikan, semoga ibadah qurban yang sudah kita niatkan dan akan kita laksanakan menjadi ibadah yang dicatat oleh Allah SWT sebagai amal ibadah yang bisa memberikan manfaat dan syafaatnya kelak di Yaumil akhir. aamiin yaa rabbal ‘aalamiin.

Kami juga menginformasikan bahwa kami dari Yayasan Sahabat Yatim Indonesia Menjual Hewan Qurban Tahun 2014 , sebagai bagian dari unit usaha yayasan yang sedang kita kelola untuk menambah kesejahteraan dan kemandirian Yayasan Sahabat Yatim Indonesia ( http://www.sahabatyatim.org/, kami mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada seluruh donatur yang sudah membeli dan menyalurkan hewan qurban di Yayasan Sahabat Yatim Indonesia. Insya Allah akan menajadi Pahala dan Barokah kita bersama.

Salah satu Unit usaha kami bernama ” AMANAH QURBAN “ yaitu menyediakan atau menjual Hewan Qurban, Sapi dan kambing dengan kualitas terbaik, untuk informasi lebih jelasnya silahkan kunjungi website kami : (www.amanahqurban.org) atau menghubungi nomor kontak di bawah ini :

(021) 7058 6688 a/n Henni
0857-1540-6688 a/n Kumara Edie

Diberdayakan oleh Blogger.