Info TKI - TKI Bermasalah bukan Film Horor

Dijelaskan Tatang, keberadaan WNI/TKI overstayers di bawah Jembatan Khandara di Jeddah, Arab Saudi, itu sudah menjadi modus yang terjadi sudah berlangsung lama. Namun sekarang, karena sudah saking sering dan dijadikan modus oleh para WNI/TKI overstayers yang ingin dipulangkan ke tanah air, pemerintah Arab Saudi pun membatasi. Pemerintah Arab Saudi mengembalikan kepada pemerintah dari negara-negara masing-masing, termasuk WNI/TKI overstayers itu kepada pemerintah Indonesia. Pada bagian lain, Tatang juga menyebutkan, bahwa selama enam tahun terakhir (sejak 2005 - 2010) Kemenlu telah memulangkan WNI/TKI overstayers yang melalui Tarhil sebanyak 124.825 orang, 88.737 orang di antaranya TKI dan 34.749 orang umrahan.

Banyaknya permasalahan yang dihadapi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya yang terjadi pada para tenaga kerja Indonesia (TKI), bukanlah seperti cerita "film horor" yang serba menakutkan. Terlebih lagi, bila mendengar atau membaca berita mengenai derita WNI/TKI overstayers yang berada di bawah Jembatan Khandara di Jeddah, Arab Saudi.
"Yang jelas tidak semuanya serba mengerikan dan menakutkan, seperti layaknya tontonan 'film horor.' Masih banyak di antara mereka yang tinggal di bawah Jembatan Khandara di Jeddah, Arab Saudi, yang berhasil dan sukses. Kebanyakan di antara mereka yang ada di sana itu secara sengaja melarikan diri, agar ditangkap petugas imigrasi Arab Saudi dan kemudian dipulangkan ke tanah air," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Tatang Budie Utama Razak, di depan peserta seminar tentang Pelayanan dan Perlindungan WNI dan BHI, di Hotel JW Marriot Surabaya, Kamis (31/03).

Dijelaskan Tatang, keberadaan WNI/TKI overstayers di bawah Jembatan Khandara di Jeddah, Arab Saudi, itu sudah menjadi modus yang terjadi sudah berlangsung lama. Namun sekarang, karena sudah saking sering dan dijadikan modus oleh para WNI/TKI overstayers yang ingin dipulangkan ke tanah air, pemerintah Arab Saudi pun membatasi. Pemerintah Arab Saudi mengembalikan kepada pemerintah dari negara-negara masing-masing, termasuk WNI/TKI overstayers itu kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Tatang ada tiga faktor yang menyebabkan timbulnya masalah yang terjadi pada TKI.Pertama, faktor individu TKI. Kalau ditelusuri secara mendalam, bahwa akar penyebabnya pada saat perekrutan yang tidak selektif, tidak dilakukan pelatihan secara maksimal, dan penempatan TKI ke luar negeri yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Disamping itu, tambah Tatang, rendahnya tingkat pendidikan dan skill, serta rendahnya kemampuan beradabtasi, sehingga membuat TKI menjadi semacam culture shock ketika bekerja di luar negeri.

"Disamping itu, adanya oknum individu atau kelompok yang sengaja memanfaatkan kelemahan TKI ini untuk mengambil keuntungan secara ekonomis tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan," ungkap Tatang.

Kedua, faktor pemerintah. Terdapatnya regulasi di bidang ketenagakerjaan yang tumpang tindih antara satu sama lain, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait.Ketiga,faktor negara penempatan. Pada beberapa negara penempatan TKI tidak memiliki UU atau Hukum mengenai ketenagakerjaan, sehingga ketika muncul masalah anatara users (pengguna atau majikan) dengan TKI, yang kerap dirugikan adalah TKI.

"Ke depan, tentunya pemerintah berupaya menekan untuk penempatan TKI di sektor PLRT dan meningkatkan penempatan pada TKI profesional. Karena remitansi dari TKI profesional sekalipun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan TKI PLRT, tetapi remitansinya jauh lebih besar," kata Tatang.

Menurut Tatang, dalam catatan Kemenlu hingga akhir Maret 2011, ada 3.000.402 WNI yang berada di luar negeri. Namun, tentunya akan lebih banyak lagi jika diantara yang tidak resmi mau melaporkan diri.

Dari jumlah 3.000.402 WNI itu, 2.029.528 TKI, sedangkan pekerja profesional sebanyak 258.408 orang, Anak Buah Kapal (ABK) 198.401 orang. Selebihnya pelajar, mahasiswa, dan WNI yang menikah dengan warga negara lain.

"Remitansi TKI sekitar Rp 60 trilyun, separo lebih ternyata remitansi dari pekerja profesional dan ABK," ungkap Tatang lagi."

Tatang menilai fakta tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah untuk menekan angka penempatan TKI PLRT dan meningkatkan penempatan TKI profesional.

Pada bagian lain, Tatang juga menyebutkan, bahwa selama enam tahun terakhir (sejak 2005 - 2010) Kemenlu telah memulangkan WNI/TKI overstayers yang melalui Tarhil sebanyak 124.825 orang, 88.737 orang di antaranya TKI dan 34.749 orang umrahan.

sumber : bnp2tki.go.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.