Bagaimana Cara Mencari Bibit Yang Sebenarnya?
Pengertian Bibit oleh orang sebagian orang (orang awam) adalah ternak betina produktif karena menghasilkan anakan. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Sedangkan benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur bertunas, dan embrio. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengembangan usaha perbibitan dan atau pembenihan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih, bibit, dan atau bakalan. Dalam hal usaha pembibitan oleh masyarakat belum begitu berkembang, pemerintah dapat membentuk unit perbibitan dan pemerintah membina pembentukan wilayah sumber bibit pada wilayah yang berpotensi untuk menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang tinggi bagi sifat produksi dan reproduksinya.
Dengan demikian pemerintah harus mempertimbangkan adanya wilayah sumber bibit dengan mempertimbangkan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menetapkan pedoman pewilayahan sumber bibit sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor, 48/Permentan/OT.140/9/2011 yang didalamnya mencakup Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Tata Cara Penetapan Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, dan Pembinaan serta Pengawasan wilayah sumber bibit itu sendiri. Tetapi di dalam peraturan pewilayahan sumber bibit tersebut tidak secara jelas dicantumkan tatacara untuk menghasilkan bibit khususnya untuk bibit ternak ruminansia besar. Dalam rangka mendukung Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK), maka berikut ini disampaikan salah satu cara terbaik untuk menghasilkan bibit yang melibatkan pemerintah, peternak rakyat, dan peternak komersial dengan skema seperti berikut ini.
rep. deptan
Post a Comment