Info Luar Negeri - Tiongkok Terapkan Larangan Merokok Baru Mulai 1 Mei

[BEIJING] Kementerian Kesehatan Tiongkok memperbaharui aturan mengenai larangan merokok dalam ruangan pada area publik. Larangan tersebut ditambah dengan larangan merokok di hotel dan restoran mulai 1 Mei 2011. Walaupun, belum mencakup larangan merokok di perkantoran.

Larangan tersebut termuat di situs Kementerian Kesehatan Tiongkok yang merupakan cara terbaru untuk membatasi penggunaan tembakau di negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia tersebut. Merokok di Tiongkok yang sangat terkait dengan kematian setidaknya satu juta orang di setiap tahunnya. Merokok adalah salah satu masalah kesehatan yang dihadapi negara tirai bambu tersebut.

Laporan statistik pemerintah memperlihatkan, hampir 30 persen dari orang dewasa di Tiongkok merokok atau setara dengan 300 juta jiwa. Dimana, jumlah tersebut hampir menyamai jumlah populasi di Amerika Serikat. Larangan tersebut dipublikasikan minggu lalu yang dimasukkan dalam regulasi

Kementerian Kesehatan mengenai Manajemen Kesehatan pada area publik yang merupakan aturan yang juga mengenai ventilasi, penggunaan pembersih kuman, kualitas udara dan hama. Direktur dari Badan Pencegahan dan Kontrol Bencana dan pejuang yang memprovokasikan anti rokok, Dokter Yang Gonghuan mengatakan aturan pembatasan tersebut adalah satu langkah maju yang perlu dilakukan. "Pengubahan menjadi undang-undang (UU) diperlukan untuk membuat larangan menjadi lebih efektif, seperti aturan latangan merokok secara nasional atau pada level kota," kata Yang. Direktur dari World Health Organization's Tobacco Free Initiative di Tiongkok, Dokter Sarah England mengatakan aturan baru tersebut cakupannya lebih luas dibandingkan aturan yang diterbitkan tahun 1991 lalu. Tetapi menyayangkan bahwa pengertian dari area publik tidak termasuk kantor pemerintahan dan perkantoran lainnya. Aturan mengenai larangan merokok yang lama hanya mencakup area seperti bioskop, perpustakaan, area perbelanjaan dan area pertunjukan. Sedangkan, aturan larangan merokok yang baru ditambah di hotel, restoran, kafe, bar dan salon kecantikan dan beberapa area publik lainnya. Bahkan aturan baru ini juga mengharuskan pemasangan tanda larangan merokok pada area publik dan mengharuskan pemilik atau manajer tempat tersebut memerintahkan karyawannya untuk mengajak perokok menghentikan kebiasaan merokok.

Aturan baru tersebut disertai dengan denda sampai 30.000 Yuan atau setara dengan 4.600 dolar Amerika untuk mereka yang melanggar aturan tersebut. Tetapi, Kementerian Kesehatan tidak secara jelas membuat sanksi tersebut. Masih belum jelas berapa denda maksimal yang dikenakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut. Otoritas Tiongkok sudah mulai memberlakukan larangan merokok dalam ruangan pada area publik sejak 9 Januari 2011 lalu. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan anti tembakau sedunia yang diprakarasi oleh WHO.

sumber : suara pembaruan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.