Info TKI - BNP2TKI Jalankan Online dengan 24 Pemda dan Perwakilan RI Luar Negeri

Menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, pelaksanaan sistem online itu menghubungkan data dokumen calon TKI pada tahap rekrut hingga siap bekerja di luar negeri, yang diproses melalui Pemda atau Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan SISKO TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai pusat data BNP2TKI di Jakarta. Pelayanan online ini telah menjangkau 24 kabupaten/kota di Jawa Barat, kecuali Kota Depok dan Kota Bogor.

Jakarta, 29/3 - Penerapan sistem online dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah dilaksanakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mulai 21 Februari 2011 lalu, baik dengan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat maupun Perwakilan RI di luar negeri.
Hal itu disampaikan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Selasa (29/3), saat ditanya wartawan mengenai pembenahan pelayanan TKI guna mengindari berbagai permasalahan yang dialami calon TKI di dalam negeri serta TKI di luar negeri.

Menurutnya, pelaksanaan sistem online itu menghubungkan data dokumen calon TKI pada tahap rekrut hingga siap bekerja di luar negeri, yang diproses melalui Pemda atau Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan SISKO TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai pusat data BNP2TKI di Jakarta. Pelayanan online ini telah menjangkau 24 kabupaten/kota di Jawa Barat, kecuali Kota Depok dan Kota Bogor. Untuk kedua daerah terakhir itu memang dianggap bukan sebagai pengirim TKI ke luar negeri.

"Pelayanan sistem online untuk pendataan proses dokumen calon TKI yang masuk dalam SISKO TKLN sudah melayani sekitar 4.000 calon TKI, sejak 21 Februari-21 Maret 2011," ujar Jumhur. Ditambahkan, pengajuan proses dokumen calon TKI di kantor Disnaker dilakukan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Selanjutnya berdasarkan data online yang terverifikasi sekaligus lengkap, masing-masing calon akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang dikeluarkan BNP2TKI atau dapat diperoleh di tiap kantor BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI--unit teknis BNP2TKI yang ada di kota provinsi atau kabupaten/kota tertentu). Syarat lengkap itu antara lain menyangkut pelatihan calon TKI yang diwajibkan dalam pendataan online Disnaker-BNP2TKI.

“Dengan cara online ini tidak ada lagi pemalsuan data TKI oleh PPTKIS ataupun calo, karena data dokumennya harus sama persis antara yang diproses Disnaker dengan yang ada di BNP2TKI, sehingga pada akhirnya memudahkan kita melindungi TKI sejak di dalam dan di luar negeri,” jelasnya.

Jumhur mengaku, sistem online tersebut untuk memangkas peran calo yang kerap merugikan calon TKI di samping dapat menghindari risiko TKI menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Adanya online itu juga menjadikan pemerintan daerah mengetahui pasti berapa jumlah TKI di wilayahnya yang bekerja di luar negeri.

Dikatakan, pelayanan TKI online akan segera dikembangkan BNP2TKI dengan daerah lain yaitu Banten dan Lampung. “Targetnya, seluruh kabupaten/kota yang menjadi pengirim TKI ke luar negeri bisa distandarisasi dengan model online,” tegas Jumhur. Pelayanan TKI online antara BNP2TKI dengan Pemda, lanjutnya, merupakan keniscayaan dalam menciptakan kemartabatan TKI selain bersifat mudah, murah, cepat, dan aman.

Terkait data pengaduan serta kepulangan TKI dari luar negeri, Jumhur mengatakan BNP2TKI telah memiliki sistem online yang akan diintegrasikan dengan jaringan online pemerintah daerah

Ditambahkan Jumhur, mulai 21 Februari pula BNP2TKI menjalankan sistem online data keberangkatan TKI ke luar negeri dengan perwakilan RI di luar negeri yang menjadi negara tujuan penempatan TKI, baik Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI khususnya di negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Dengan begitu dapat diketahui jumlah TKI yang diberangkatkan setiap waktunya ke luar negeri.

Dan sejak Maret 2011, katanya, BNP2TKI melakukan sistem online terkait pendataan endorsement job order/demand letter/permintaan kerja untuk PPTKIS di tanah air yang telah disahkan Perwakilan RI, yaitu dengan KBRI Kualalumpur, KJRI Johor, KJRI Hongkong, dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

"Jadi, data dan berapa jumlah job order (permintaan) yang diberikan perwakilan RI kepada PPTKIS tidak bisa dipalsukan lagi saat PPTKIS merekrut calon TKI di tanah air," ungkapnya.

Sementara menurut Arifin Purba, Direktur Penyiapan Pemberangkatan BNP2TKI yang membawahi SISKO TKLN, online pelayanan TKI berupa endorsement job order dengan Perwakilan RI juga mendata dokumen perjanjian kerjasama antara PPTKIS dengan agensi penyalur TKI di luar negeri, termasuk formulir perjanjian kerja antara calon TKI dan pengguna (majikan) dengan pengesahan Perwakilan RI.

“Dengan pola ini PPTKIS di Indonesia bisa mengajukan Surat Izin Perekrutan calon TKI ke BNP2TKI/BP3TKI dan Kantor Disnaker setempat, sesuai data online yang ada di Perwakilan RI dan SISKO TKLN BNP2TKI yang tidak mungkin disalahgunakan,” kata Arifin.

Jika disalahgunakan, kata Arifin, BNP2TKI tidak akan mengeluarkan Surat Izin Perekrutan atau KTKLN bagi TKI yang akan dipekerjakan ke luar negeri.

Sumber : bnp2tki.go.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.