Info Umum - MUI : Produsen Makanan Harus Urus Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengimbau kepada produsen makanan, minuman dan kosmetik di daerah setempat untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal.
"Pada tahun 2010 tercatat sebanyak 60 perusahaan yang mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Sumbar," kata Ketua MUI Sumbar, Syamsul Bahri Khatib disela-sela pengukuhan pengurus MUI Sumbar periode 2010-2015 di Padang, Sabtu malam.
Dikatakannya, Berdasarkan pemantauan dilapangan, masih banyak ditemukan produk makanan, minuman dan kosmetik yang belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
"Dengan adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI, masyarakat khususnya umat Islam tidak lagi khawatir dalam mengkonsumsi sebuah produk," kata dia.
Dikatakan, dalam mengurus sertifikasi halal caranya cukup mudah yaitu produsen mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi halal kepada MUI.
Kemudian MUI akan melakukan pengujian kehalalan produk tersebut yang dilakukan oleh tim ahli beranggotakan 12 orang yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu terkait.
"Jika memang produk tersebut berdasarkan hasil pengujian dinyatakan halal maka akan diberikan sertifikat dan dipersilahkan untuk mencantumkan label halal pada kemasannya," kata dia.
Menurut dia , bagi umat Islam kehalalan produk yang akan dikonsumsi merupakan hal penting karena akan menjadi darah daging.
"Karena itu, sebaiknya masyarakat juga harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman serta diupayakan kehalalannya terjamin," katanya.
(Antara/inimediaku)
Post a Comment